Sejak adanya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum, telah terbuka secara luas hak hak hukum masyarakat kurang mampu. Negara sudah mempersiapkan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang sedang mengalami persoalan hukum. Masyarakat bisa mengakses bantuan hukum dengan menghubungi 524 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM RI dan tersebar diseluruh Indonesia.

Sebagai pelaksana Undang Undang Bantuan Hukum, OBH mempunyai tugas melakukan pemberian bantuan hukum litigasi dan bantuan hukum non litigasi. Di Kabupaten Jember sampai dengan saat ini terdapat 6 (enam) OBH yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM RI yang melaksanakan Bantuan Hukum Jember

Organisasi Bantuan Hukum tersebut antara lain :
1. YAYASAN IKADIN JEMBER (LKBH IKADIN JEMBER), terakreditasi B 
2. LKBHI IAIN JEMBER, terakreditasi B
3. PUSAT PERLINDUNGAN ANAK & PEREMPUAN TAKAWIDA, terakreditasi B
4. BPBH FH UNIV. JEMBER, terakreditasi C
5. PAHAM INDONESIA CAB. JEMBER, terakreditasi C
6. LKBH PGRI KAB. JEMBER, terakreditasi C



Komentar

Postingan populer dari blog ini

pelatihan SEO